Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Belum Tentukan Tiga Nama Usulan Calon Pj. Gubernur DKI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membeberkan tiga nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Kemendagri Belum Tentukan Tiga Nama Usulan Calon Pj. Gubernur DKI untuk menggantikan Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Kemendagri Belum Tentukan Tiga Nama Usulan Calon Pj. Gubernur DKI untuk menggantikan Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membeberkan tiga nama usulan calon Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah mengusulkan tiga nama hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi pada Selasa, (13/9/2022). Ketiga nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi juga telah menyerahkan berkas usulan tiga nama tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro pada hari ini, Rabu (14/9/2022).

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok terkait usulan nama calon Pj. Gubernur DKI Jakarta. 

"Kita sedang berproses untuk itu [usulan nama Pj Gubernur]. Belum saya katakan nama-nama dari Kemendagri," katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Kastorius menambahkan bahwa ada kemungkinan Kemendagri dengan DPRD mengusulkan nama yang sama, tetapi juga bisa berbeda. Dia memastikan, nama-nama yang diusulkan oleh DPRD akan ditampung terlebih dahulu.

Kemendagri kemudian akan memverifikasi persyaratan administrasi sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden," imbuhnya.

Kastorius tidak menjelaskan secara terperinci waktu penetapan Pj. Gubernur DKI Jakarta. Dia memastikan bahwa Kemendagri akan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Proses penunjukan Pj mencakup berbagai pertimbangan, baik syarat administrasi persyaratan kualifikasi dan juga rekam jejak dan beberapa tingkatan yang harus dilalui sehingga proses kita anggap sesuatu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis dan akuntabel," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper