Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Anies Baswedan soal perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Menurutnya, perbedaan perluasan daratan dan reklamasi hanya berbeda istilah tetapi esensinya sama.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya kira Gubernur Anies hingga hari-hari terakhir masa jabatannya, tidak bisa berubah, selalu 'bermain kata-kata'. Tidak ada bedanya dengan reklamasi," kata Gilbert saat dihubungi Bisnis, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga
Dia pun menyebut Anies tidak memenuhi janji kampanyenya dulu yakni menolak program reklamasi yang diluncurkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Dari sini jelas terlihat, bahwa konsep awalnya yang menolak reklamasi kemudian terbukti tidak mampu dia buktikan. Agar tidak terkesan menjadi ingkar janji kampanye, digunakan narasi perluasan daratan tetapi mengandung arti yang sama dengan reklamasi," katanya.
Gilbert kemudian menyinggung penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di DKI Jakarta yang diubah menjadi Rumah Sehat beberapa waktu lalu. Menurutnya, kebijakan itu justru menimbulkan kerancuan.