Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta merupakan hak prerogatif Presiden. Pj. akan ditentukan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dibentuk oleh Kepala Negara.
Meskipun diminta langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah mengatakan bahwa usulan tiga nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa tidak digunakan. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengikat bahwa calon yang diusulkan DPRD harus ditetapkan.
"Tidak ada aturan yang mengikat surat DPRD atau calon yang diusulkan dewan itu ditetapkan, tidak ada.Jadi forum ini bagus membuat publik tercerahkan, harusnya bagaimana," kata Djohermansyah dalam acara 'Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta', Rabu (28/9/2022).
Djohermansyah juga menyarankan agar nama-nama yang diusulkan oleh Kemendagri dibuka ke publik. Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengumumkan bakal calon Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Di sisi lain, Djohermansyah menilai Pj Gubernur idealnya merupakan salah satu nama yang telah diusulkan DPRD. Pasalnya hal tersebut menjawab sosok pemimpin yang dibutuhkan DKI Jakarta.
"Selain itu sidang TPA juga idealnya dihadiri oleh Ketua DPRD selaku pengusul," katanya.
Baca Juga
Setelah terpilih, Djohermansyah mengatakan bahwa Pj Gubernur juga harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, di samping laporan kepada Presiden.
Lebih lanjut, idealnya masa jabatan Pj Gubernur tidak hanya setahun, tetapi sampai dilantiknya Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
"Pj. Gubernur juga idealnya diperbolehkan mempunyai seorang wakil [Pj.Wagub], mengingat beratnya bebannya mengurus Jakarta yang masih berstatus IKN/desentralisasi asimetrik," tandasnya.
Tiga Nama Calon Pj. Gubernur Usulan DPRD
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 9 fraksi pada Selasa, (13/9/2022).
Ketiga nama tersebut yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Heru Budi Hartono kini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden Indonesia sejak 20 Juli 2017 di bawah Presiden Jokowi. Dia juga sempat berkarier di Balai Kota DKI Jakarta.
Pernah menempati posisi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sementara itu, Marullah Matali lama berkarier di Pemprov DKI Jakarta.
Dia sempat menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan.
Atas dedikasinya tersebut, Marullah meraih penghargaan masa kerja 15 Tahun dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2011 dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya KL. 1 dari Presiden RI pada 2012. Kini dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.
Terakhir Bahtiar yang merupakan seorang pejabat madya atau pejabat eselon I di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, dan pada Senin 27 Juli 2020 diangkat menjadi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Pada September 2020, Bahtiar juga sempat menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau. Dia menggantikan mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.