Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengomentari kecelakaan TransJakarta yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) di Jalan M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada 28 Oktober lalu.
Dia mengatakan bahwa kepolisian tengah melakukan penyidikan dan pramudi yang bersangkutan sudah diskors.
“Itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standard pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Syafrin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kejadian tersebut, terutama meminta TransJakarta untuk meningkatkan kualitas pramudi dan layanan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Bahkan sekarang sudah ada general checkup secara rutin, tentunya akan dilakukan semacam pendidikan pelatihan penyebaran sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga,” katanya.
Dia juga mengatakan akan memberikan sanksi kepada operator yang lalai berupa pemotongan kilometer.
Baca Juga
“Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pada pemotongan besaran PSO [Public Service Obligation] yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta,” tandasnya.
Ini bukan pertama kalinya TransJakarta mengalami kecelakaan dan memakan korban meninggal dunia. Pada April 2022, kecelakaan TransJakarta terjadi di Tol Jagorawi arah Selatan tepatnya di KM 02.400 Jakarta Timur. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi TransJakarta berinisial RS (46) meninggal dunia.
Kemudian, kecelakaan TransJakarta kembali terjadi di Jalan Pasar Minggu pada 10 Juli kemarin. Ada pengendara sepeda yang meninggal akibat tersenggol armada.
Lalu, pada 16 Juli 2022, kecelakaan TransJakarta menimpa wanita paruh baya di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Korban tewas di tempat setelah terlindas bus TransJakarta usai turun.