Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, bahwa PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengatur tender proyek revitalisasi TIM untuk memenangkan pelaku usaha tertentu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU RI Deswin Nur mengatakan, Jakpro diduga melanggar pasal 22 UU 5/1999 terkait persekongkolan tender. Diduga Jakpro berkolusi dalam memenangkan peserta tender tertentu.
“Saat ini sudah di tahapan sidang majelis. Terakhir di pemeriksaan pendahuluan. Di sidang terakhir, Jakpro membantah dugaan yang disampaikan investigator KPPU,” jelas Deswin kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).
Dia menyampaikan, KPPU akan melakukan pemeriksaan lanjutan, dan untuk itu memanggil sejumlah saksi dan ahli.
“Kami menduga, Jakpro membatalkan tender dan melakukan tender ulang sebagai bentuk pengaturan untuk memenangkan pelaku usaha tertentu,” ungkapnya.
Dilansir dari Instagram KPPU, KPPU telah melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap 3 pada 16 Januari 2023.
Baca Juga
TIM merupakan suatu komplek pusat kesenian dan kebudayaan yang ada di Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Di dalamnya ada banyak fasilitas, seperti teater modern, perpustakaan, balai pameran, galeri, dan gedung arsip. Institut Kesenian Jakarta dan Planetarium jakarta juga ada di komplek ini.
Dugaan Persekongkolan
Untuk menjadikan TIM sebagai pusat wisata edukasi kesenian dan kebudayaan terbaik, sejak 2019 dilakukan revitalisasi tahap 3 atas TIM.
Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini sekarang berada pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Komisi, ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) sebagai terpapor III.
Adapun dugaan kolusi tersebut terjadi setelah Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya kolusi yang dilakukan oleh terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.
Sebagai informasi terkait dengan kronologi penentuan pemenang, dimulai dari pengadaan revitalisasi tahap 3 yang dilaksanakan ole tim pengadaan yang dibentuk pada 21 April 2021.
Evaluasi tender dilaksanakan melalui skoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Kemudian, terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk.
Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
Pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk.
Dari hasil evaluasi, KSO PP- JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung(Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
Hasil tender kemudian disampaikan direktur SDM dan umum terlapor I, dan pada 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.