Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tidak Ada Pilkada

Pasal 10 ayat (2) draf RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan masukan DPRD.
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tidak Ada Pilkada. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tidak Ada Pilkada. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu.

Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam kasus Jakarta, lanjutnya, kekhususan diberikan dengan tidak ada pilkada.

"Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujarnya.

Awiek menyatakan, masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia beralasan, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," katanya.

Tak hanya itu, dia mengatakan masih banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat berada di Jakarta. Sementara itu, ibu kota akan pindah ke Kalimantan.

"Sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat," ucap Awiek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper