Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Tetapkan Dharma Pongrekun Tidak Bersalah soal Pencatutan KTP

Bawaslu DKI Jakata mengatakan pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana terbukti tidak bersalah dalam kasus pencatutan NIK KTP.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun tiba di kantor KPU DKI, Senin (19/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun tiba di kantor KPU DKI, Senin (19/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jakarta mengatakan pasangan calon independen di Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana tidak terbukti melakukan pelanggaran dan bisa mendaftar ikut Pilkada Jakarta 2024. 

Padahal sebelumnya, Dharma-Kun telah dicecar melakukan dugaan pemalsuan data masyarakat agar mendukung dirinya maju di Pilkada DKI Jakarta.

Adapun dalam kasus itu, Dharma dan Kun dilaporkan melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Quin Pegagan mengemukakan bahwa Sentra Gakkumdu sudah meneliti laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dugaan perkara yang menyeret Dharma-Kun itu disetop. 

"Jadi dari pihak kepolisian dan kejaksaan itu menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," tutur Quin di Jakarta, Rabu (28/8).

Dia juga mengatakan bahwa keputusan dari  Sentra Gakkumdu tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu pihak mana pun.

Maka dari itu, Quin menegaskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tetap bisa mencalonkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan pasangan bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana bakal mendaftar, Kamis (29/8/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa pihaknya masih menyediakan waktu pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB, pada (29/8/2024).

"Yang pasti konfirmasinya katanya hari terakhir ya," ujarnya di KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hanya saja, Wahyu mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari pasangan independen terkait waktu pendaftaran di kantornya.

"Nanti kami coba cek lagi di sekretariatan apakah sudah ada konfirmasi kapan jam mau datangnya pak Dharma dengan timnya," imbuhnya.

Di samping itu, Kun Wardana menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPU DKI Jakarta pada 20.00 WIB.

"Besok rencananya melakukan pendaftaran jam 8 malam," ujarnya saat dikonfirmasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper