Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI memperkirakan kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah dalam waktu dekat memiliki potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp6,7 triliun pada tahun ini.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan penyesuaian NJOP tanah ini dilakukan karena niainya tidak pernah berubah sejak 2010. Padahal, lanjutnya, harga tanah di lapangan terus mengalami peningkatan.
“NJOP tanah nggak pernah ada penyesuaian. Makanya akan disesuaikan secara rasional mendekati harga pasar,” ujarnyadi Balai Kota, Rabu (8/1/2014).
Seperti diketahui, NJOP merupakan salah satu dasar penghitungan PBB di mana perubahannya akan mempengaruhi besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan oleh WP.
Berdasarkan besaran NJOP ini, tarif PBB dibagi ke dalam tiga kategori. Untuk NJOP di bawah Rp200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01% dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Adapun, tarif PBB 0,1% dikenakan untuk NJOP Rp200 juta sampai Rp2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.