Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menuding Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta lalai dalam menjalankan tugas menjadi regulator bagi sistem transportasi di Ibu Kota.
"Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, memang regulator ada di kita. Nah, bobrok itu bisa lolos jalan karena kelalaian Pemprov DKI dalam hal ini Dishubtrans yang mengatur uji KIR," ungkap anggota Komisi B DPRD DKI, Yudistira Hermawan, Senin (21/12/2015) di Gedung DPRD DKI.
Yudistira menyebut, jika uji KIR kendaraan tersebut memang tidak layak jalan, seharusnya Dishubtrans DKI bersikap tegas dengan tidak memberikan izin. Oleh sebab itu, Komisi B berencana akan berkoordinasi dengan Dishubtrans terkait uji KIR kendaraan.
"Kalau mereka sudah tidak lolos uji KIR maka tidak layak diberi operasi jalan, izin trayek tetap ditertibkan pilihannya kepada mereka. Operator yang existing kita berikan memperbarui armada atau cabut izinnya. Nanti yang kita awasi pengawasan di KIR-nya. Saya pikir itu solusi jangka pendek untuk permasalahan Metro Mini saat ini," jelas Yudistira.
Yudistira mengatakan, Komisi B akan meminta Dishubtrans DKI untuk mendaftarkan supir resmi agar bisa diterapkan mekanisme pengelolaan seperti sistem taksi. Supir bus angkutan umum harus memenuhi persyaratan umur yang cukup, mengikuti tes berkala, uji tes kesehatan dan urine. Yudistira berharap sistem itu bisa mendorong semua kontrol masyarakat bisa jalan.
"Masyarakat bisa memantau lho ini sama tidak sopirnya sama yang di identitas. Misalnya Metro Mini beroperasi 18 jam, supirnya ada dua yang di daftar di Dishub. Itu nanti kita sampaikan ke Dishub. Jadi dari hal-hal mendasar kita bisa mulai penataan operasi Metromini di DKI, demi kenyamanan bagi masyarakat," imbuhnya.