Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP DKI Siap Tertibkan PKL Palmerah dan Senayan

Satuan Polisi Pamon Praja DKI Jakarta akan menertibkan pedagang kaki lima yang berada di sekitar Palmerah dan Senayan.
Razia PKL oleh Satpol PP/Antara
Razia PKL oleh Satpol PP/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamon Praja DKI Jakarta akan menertibkan pedagang kaki lima yang berada di sekitar Palmerah dan Senayan.

Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta dan pemangku kepentingan setempat seperti Lurah dan Camat untuk mendata pedagang kaki lima yang berada di sekitar Palmerah, Jakarta Barat.

Dia menambahkan pendataan ini penting agar bisa membedakan antara PKL binaan atau yang tanpa izin.

Dia menambahkan PKL binaan ini diperbolehkan untuk lanjut berjualan di daerah tersebut. "Memang ada aturan dan kebijakan yang membolehkan sarana dan prasarana kota untuk dijadikan pemberdayaan bagi [pelaku] usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM]. Ada Peraturan Gubernur [Pergub]," kata Yani, Kamis (15/3/2018).

Kendati demikian, dia menambahkan bagi PKL yang bukan binaan maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atau pemangku kepentingan setempat yang akan mengkaji lebih lanjut kehadiran mereka. "Nanti akan diadakan rapat [tentang nasib PKL bukan binaan]," imbuhnya.

Sementara itu, Yani menjelaskan akan merelokasi PKL sate taichan yang tetap membandel berdagang di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan. Relokasi tersebut bertujuan agar PKL tidak mengganggu pembangunan di daerah Senayan yang dipersiapkan untuk acara Asian Games pada pertengahan tahun ini.

Namun ada beberapa PKL yang dianggap nakal karena melakukan hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada sebelumnya. Adapun bentuk kesepakatan ini, yaitu berjualan di daerah yang telah disepakati dimulai dari pukul 21.00 WIB, namun beberapa PKL ada yang mulai berjualan sejak pukul 18.00 WIB.

"Serahkan kepada Satpol PP bila mereka melanggar aturan ini," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum melakukan penindakan terhadap pelanggar, Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Lebih lanjut, Satpol PP akan melakukan beberapa pencegahan agar PKL tidak melanggar seperti kegiatan patroli dan pantauan.

"[Terakhir] represif [atau] tindakan. [Namun] tahapan sebelumnya harus dilalui," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper