Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan alasan kenapa perluasan ganjil-genap tak diberlakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB seperti saran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Seperti diketahui, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya resmi memberlakukan perpanjangan aturan ganjil-genap dengan menambah hingga 25 ruas jalan dengan waktu pemberlakuan Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB mulai 9 September 2019.
"Harus kita pahami bahwa Jakarta adalah Ibu Kota negara, pusat pemerintahan, pusat aktivitas ekonomi, jadi kita berupaya memfasilitasi mobilisasi masyarakat pada jam-jam itu. Tapi sebagai gantinya, kita akan terapkan transport demand management," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menjelaskan, kebijakan transport demand management ini akan berupa tarif parkir yang lebih mahal pada jam-jam tersebut. Diharapkan strategi ini juga dapat meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi pada siang hari di luar aturan ganjil-genap.
Perluasan ganjil-genap ini kini tengah memasuki masa sosialisasi mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Selanjutnya, pada 9 September 2019 pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gn Sahari.
Baca Juga
Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Sebelumnya, BPTJ sempat mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait usulan memperpanjang waktu ganjil-genap, seperti pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018, yakni Senin-Jumat mulai 06.00-21.00 WIB.
Alasannya, kondisi kinerja lalu lintas mengalami penurunan sebesar 17 persen diukur dari perhitungan kecepatan rata-rata kendaraan, dari sebelumnya 36,99 km/jam menjadi 30,85 km/jam.