Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim landasan hukum terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta telah rampung.
Namun demikian, Anies menyebut ada yang masih 'mengganjal'. Yakni pedoman terkait bagaimana pembatasan untuk ojek online (Ojol).
"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada datu hal yang masih menunggu karena kita masih koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mendiskusikan hal itu dengan pemerintah pusat. Pihaknya berharap pada malam ini kabar terkait kebijakan ojol itu bisa ditetapkan.
"Kami sudah mendiskusikan itu. Harapannya malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang dan kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya," ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies memang menjelaskan akan ada peraturan baru untuk membatasi operasional ojol yang nantinya akan disempurnakan dalam Pergub.
Baca Juga
Anies menjelaskan sesuai beleid Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB, ojol motor boleh mengantar barang dan makanan, namun tidak membawa penumpang. Sementara Kendaraan roda empat, untuk membawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya.
"Karena itu kita merasa selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi. Bisa mengangkut orang dan barang. Kita tunggu finalisasinya seperti apa sehingga ketrntuannya sama," tutup Anies.