Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies 'Pamerkan' Pergub PSBB ke Kepala Daerah Bodetabek, Kenapa?

Anies mengaku baru saja berkoordinasi dengan kepala daerah Provinsi Banten, Pemprov Jabar, dan kota/kabupaten di Bodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa regulasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkup Jabodetabek mestinya kompak atau senada.

Anies mengaku baru saja berkoordinasi dengan kepala daerah Provinsi Banten, Pemprov Jabar, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kab Bogor, dan Kota Bogor.

"Jadi saya mengundang video conference para Wali Kota, para Bupati, dan Gubernur. Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. Jadi, 12 kawasan di Jakarta, 3 Provinsi, 9 kab/kota itu ada namanya Badan Koordinasi Kerja Sama Pemerintah Daerah di kawasan itu yang kita kerjakan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan membagikan landasan hukum PSBB berupa Peraturan Gubernur kepada daerah lain di lingkup Bodetabek. Langkah itu dilakukan agar ada keselarasan regulasi di antara wilayah Jakarta Raya atau Jabodetabek.

"Jadi pengaturan administrasinya tiap kab/kota sendiri-sendiri, juga tiap provinsi, tapi substansinya kita samakan. Jadi substansinya kita atur. Seperti kita menyusun Pergub ini, pergub ini nanti kita share kepada semua dan itu nanti jadi bahan untuk menyusun sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing," tambahnya.

Anies sendiri mengklaim bahwa landasan hukum terkait PSBB untuk wilayah DKI Jakarta telah rampung. Namun, Anies menyebut masih ada yang 'mengganjal', yakni pedoman terkait bagaimana pembatasan untuk operasional ojek online (Ojol).

Terkini, Anies tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan aturan Ojol yang baru di kala PSBB bersama pemerintah pusat.

"Harapannya malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang dan kita sudah berkoordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya," tambah Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper