Bisnis.com, JAKARTA - Proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menabrak aturan.
Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko. Dia mengakui kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR). Namun, dia menegaskan membangun permukiman di tempat tersebut tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Dana itu, sambung dia, juga bukan berasal dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB), tetapi ditangung oleh pengembang.
Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa yang menjadi penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium dan mereka memperkirakan anggaran ini bisa saja tidak mencukupi.
Pasalnya selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.
Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran ini.