Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Hibah Bagi Tempat Ibadah, Anies Siapkan Rp140,5 Miliar

BOTI bakal disalurkan untuk 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil dan mandir.
Ilustrasi/ilmupengetahuanumum.com
Ilustrasi/ilmupengetahuanumum.com

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggarkan dana hibah untuk Bantuan Operasional Tempat Ibadah sebesar Rp140,5 miliar pada Tahun Anggaran 2021.

Dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) bakal disalurkan untuk 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil dan mandir.

Alokasi dana hibah itu disesuakan dengan besar bangunan tempat ibadah. Perinciannya, Rp2 juta per bulan untuk temapt ibadah berukuran besar dan Rp1 juta per bulan untuk tempat ibadah berukuran kecil.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta Muhammad Zen menjelaskan BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Anies pada 2018. Diketahui, masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan.

"Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," ujar Zen melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan musala melalui pengusul hibah yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.

Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.

Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana. Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau musala, Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.

Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus atau penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid atau musala, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.

Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai R87,552 miliar, diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 musala. Untuk lembaga keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.

Pada 2020, karena adanya pandemi besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Sementara musala dari Rp 1 juta menjadi Rp500 ribu per bulan.

Dengan begitu, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp134,808 miliar menjadi Rp67,404 miliar. BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper