Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Umum PSI Ajak Warga DKI Desak DPRD Setujui Interpelasi Formula E

Grace menilai, penyelenggaraan Formula E dengan biaya mencapai Rp1 triliun tidaklah tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/ ANTARA News-Try Reza Essra
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/ ANTARA News-Try Reza Essra

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengajak warga Jakarta menggunakan hak suaranya untuk mendesak DPRD DKI Jakarta melakukan interpelasi atau hak tanya kepada Gubernur DKI Jakarta atas rencana penyelenggaraan Formula E.

“Saya ingin men-challange warga DKI Jakarta bahwa suara kamu bisa dipakai untuk memaksa yang tidak mau mendukung interpelasi Formula E agar balik badan dan mendukung dilaksanakannya interpelasi,” katanya dikutip dari video unggahan akun Instagram @psi_jakarta, Senin (13/9/2021).

Grace menilai, penyelenggaraan Formula E dengan biaya mencapai Rp1 triliun tidaklah tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Menurutnya, anggaran harus digunakan dengan bijak dan hati-hati karena krisis akibat pandemi dirasakan di seluruh sisi kehidupan masyarakat.

“Agar ketika ada kebutuhan darurat, kita masih mempunyai kemampuan untuk membiayainya,” kata Grace.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta mempunyai hak untuk mengawasi penggunaan anggaran atau APBD DKI Jakarta.

“APBD DKI Jakarta adalah uang rakyat. Uangnya bro dan sis semuanya. Oleh karena itu kita berhak dan bahkan harus tahu untuk apa penggunaan uang tersebut,” imbuhnya.

Adapun, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, hak interpelasi tertuang dalam Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD Bagian Kedua Pasal 120.

Pasal 120 ayat (1) menjelaskan, bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta bedampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi,” bunyi Pasal 120 Ayat (2).

Berdasarkan syarat tersebut, Fraksi PSI dan PDIP telah memenuhi syarat pengusulan hak interpelasi, yakni 33 anggota. Masing-masing anggota terdiri dari 8 orang Fraksi PSI dan 25 orang Fraksi PDIP.

Namun, tujuh fraksi sepakat untuk tidak ikut bergabung bersama dengan PDIP dan PSI terkait pengajuan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper