Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Isi Surat Anies Baswedan ke Menaker soal UMP DKI 2022

Gubernur Anies Baswedan meminta Menaker Ida Fauziyah untuk meninjau ulang UMP 2022 DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) belum memenuhi standar kelayakan dan keadilan.

Anies pun meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Menurutnya, kenaikan upah sebesar 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 per bulan dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies dalam surat yang diperoleh Bisnis, Senin (29/11/2021).

Berdasarkan surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies pun memberikan sinyal akan merevisi besaran UMP di DKI Jakarta pada 2022, di mana dituliskan Pemprov tengah mengkaji ulang penghitungan UMP 2022.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur," tulisnya.

Selain itu, Anies menilai ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi, sebab dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan.

Menurutnya, sebagian sektor masih mengalami peningkatan. Adapun, sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

Anies juga menjelaskan kenaikan upah minimum tahun ini sangatlah jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen," ujarnya.

Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen. Adapun pada 2022 angkanya tidak mencapai satu persen yaitu 0,85 persen

Untuk diketahui, berdasarkan PP 36/2021, untuk mendapatkan UMP, maka pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah,

Batas upah minimum bisa didapat dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), kemudian dibagi rata-rata dari banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata konsumsi per kapita DKI Jakarta sebesar Rp2.336.249 pada 2021. Sementara, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,43 dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga 1,44.

Hal tersebut mengartikan batas atas yang diperoleh sebesar Rp5.564.815. Kemudian, batas bawah didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen, yaitu Rp2.782.622.

Selanjutnya, untuk upah minimum tahun depan, formulanya upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikalikan batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan lalu dibagi batas atas dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.

Berdasarkan data Kemnaker, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07 persen pada 2021, sedangkan inflasi 1,14 persen, maka indikator yang digunakan yang paling tinggi, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07 persen.

Sementara, upah minimum tahun berjalan sebesar Rp4.416.186. Dengan formula ini didapat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 pada 2022.

Berikut ini isi lengkap surat Gubernur Anies Baswesan ke Menaker Ida Fauziyah:

Sehubungan dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dengan mengacu kepada:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021)

b. Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tanggal 9 November 2021 Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021; dan

c. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 November 2021, Nomor 561/6393/SJ yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, dan jika tidak mengikuti Peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

oleh karena ketentuan itu semua maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk a) menerapkan penghitungan UMP sama persis/sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022) dan b) diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur dimaksud dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.

2. Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp4.453.935/bulan. Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%. Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen, (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021:3,2%).

3. Selain itu, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya: sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial (Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 Tahun 2021).

4. Berkenan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asa keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud.

5. Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

6. Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan Gubernur dimaksud agar prinvis keadilan bisa dirasakan.

Atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper