Bisnis.com, JAKARTA - PT Food Station Tjipinang Jaya meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk penerapan antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Sertifikat ISO 37001 : 2016 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT Mutuagung Lestari Irham Budiman kepada Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo. Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Komisaris PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perwakilan dari KPK RI.
Pamrihadi mengatakan penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini menjadi panduan bagi manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya dalam mengimplementasikan, mengevaluasi, dan melakukan peningkatan yang berkelanjutan guna mencegah serta mendeteksi penyuapan.
“Dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan [SMAP] akan memberikan manfaat berupa proses bisnis yang semakin efisien, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” ungkap Pamrihadi dalam keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).
Dia berharap PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin berkinerja baik dengan terbangunnya budaya good corporate governance (GCG). Melalui sertifikasi ini, lanjutnya, tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan dengan pedoman yang sudah ditetapkan.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI Aminudin menilai implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BUMD DKI Jakarta lebih baik dibanding BUMD provinsi lain.
“Secara umum kalau kita lihat dari progres implementasi SMAP, BUMD DKI termasuk lebih maju dibanding provinsi lain karena beberapa BUMD DKI sudah mendapat ISO 37001:2016 dan itu sejalan dengan program pencegahan yang dilakukan oleh KPK khususnya pencegahan di lingkungan badan usaha atau korporasi,” ungkap Aminudin.
Dia menuturkan potensi suap menyuap mungkin terjadi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara negara dan korporasi perlu diperlukan untuk mencegah tindakan korupsi melalui impelentasi SMAP.
Aminudin berharap dengan diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 BUMD DKI Jakarta, khususnya Food Statio, tidak akan terjadi tindak pindana korupsi berupa suap ke depannya.
“SMAP ini harus didiseminasi ke seluruh stakholders karena ini menjadi potensi terjadinya suap dari stakeholders Food Station,” kata Aminudin.
Inpesktur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengapresiasi diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 oleh PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai bentuk komitmen antikorupsi.
Inspektorat DKI Jakarta mendorong seluruh BUMD di Pemprov DKI Jakarta melakukan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi.
"Inspektorat sampai saat ini terus berupaya untuk mendorong dan mensosialisasikan agar semua aparatur Pemprov DKI Jakarta tidak terkecuali BUMD supaya mempunyai Unit Pengendalian Gratifikasi," ujarnya.