Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wagub Sebut Penunjukan Pj. Gubernur DKI Kewenangan Pemerintah Pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Penjabat (PJ) Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 05 September 2022  |  18:44 WIB
Wagub Sebut Penunjukan Pj. Gubernur DKI Kewenangan Pemerintah Pusat
Wagub Sebut Penunjukan Pj. Gubernur DKI Jakarta Kewenangan Pemerintah Pusat - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penunjukan Penjabat (Pj.) Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diketahui berakhir pada Oktober mendatang.

"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari bapak Presiden [Jokowi], kita tunggu saja. Siapapun nanti yang ditunjuk bapak Presiden, pasti itu lah yang terbaik," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9/2022).

Terkait kriteria Pj. Gubernur, Riza Patria pun tidak mengatakan banyak hal. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mengetahuinya. 

"Saya tidak perlu menyampaikan kriterianya, Kemendagri dan bapak Presiden tentu lebih tahu dari saya, mana yang terbaik bagi Jakarta, bagi Provinsi lainnya," katanya.

Anies diketahui akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober 2022.

Ada tiga nama yang disebut-sebut akan mengisi Pj. Gubernur DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wagub dki Anies Baswedan gubernur dki
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top