Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Masih Evaluasi Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT

Dishub DKI Jakarta tengah mengevaluasi tarif integrasi transportasi DKI Jakarta sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Dishub DKI Masih Evaluasi Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT. Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Dishub DKI Masih Evaluasi Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT. Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih melakukan evaluasi tarif integrasi transportasi di Jakarta yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tarif integrasi yang sekarang sudah dijalankan. Dia menyatakan bahwa saat ini manfaat tarif integrasi hanya bisa dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan minimal dua moda transportasi umum.

“Jadi yang menggunakan Transjakarta pindah ke MRT, baru mendapatkan nilai manfaat dari tarif integrasi tersebut. Namun, selama yang bersangkutan hanya menggunakan satu moda saja, maka otomatis yang bersangkutan dikenakan tarif yang berlaku di moda tersebut,” ujar Syafrin kepada awak media, Minggu (29/1/2023).

Syafrin mencontohkan, tarif normal Transjakarta untuk sekali perjalanan adalah sebesar Rp3.500, begitu pula juga dengan pengguna yang hanya menggunakan MRT, dari Lebak Bulus ke Bundara HI hanya dikenakan tarif Rp14.000. Padahal, jika menggunakan dua moda tersebut dalam perjalanan, tarif yang dikenakan maksimal Rp10.000.

Adapun, program integrasi tarif ini digagas Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah. Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditetapkan pada 8 Agustus 2022.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis Kepgub tersebut.

Penumpang nantinya dikenakan biaya awal sebesar Rp2.500, tarif perjalanan selanjutnya yang akan dibayar adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yakni Rp250 per kilometer (km) dengan maksimum tarif Rp10.000. Tarif ini juga disebutkan hanya berlaku selama 180 menit atau 3 jam perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper