Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Yakin RUU DKJ Bakal Perbaiki Nasib Jakarta

Pembahasan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan menghasilkan yang terbaik bagi masa depan Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis,com, JAKARTA –  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan menghasilkan yang terbaik bagi masa depan Jakarta.

Adapun RUU DKJ saat ini sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pusat. Mayoritas fraksi di DPR, kecuali PKS sepakat untuk membawa RUU ini ke paripurna DPR.

“Tentu saja beliau-beliau [DPR RI] sedang membahas Undang-undang DKJ. Pasti diberikan Undang-undang DKJ yang terbaik untuk Jakarta,” katanya kepada wartawan di kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Menurut Heru Budi, apabila nantinya RUU DKJ disahkan, maka masih terdapat satu tahap lagi agar status daerah ibu kota (DKI) resmi berpindah dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Tahapan tersebut adalah pengesahan keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana ketentuan dalam UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Begitu Undang-undang DKJ sudah disahkan, masih ada satu tahap lagi, bapak Presiden harus mengeluarkan Keppres. Baru itu dinyatakan ibu kota pindah,” tandas Heru Budi.

DIberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah tengah membahas draf RUU DKJ. Teranyar, kedua pihak sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas DIM Nomor 74 usulan DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 draf RUU DKJ yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-undang DKI," katanya, Senin (18/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper