Bisnis.com, JAKARTA—DPRD DKI Jakarta menilai penyatuan pengelolaan Metro Mini ke dalam manajemen PPD membutuhkan waktu terlalu lama, apalagi pada November tahun ini Pemprov DKI Jakarta mendatangkan 1.000 unit bus berukuran sedang.
Selamat Nurdin, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengatakan proses pengalihan PPD, yang saat ini masih di bawah naungan pemerintah pusat, ke Pemprov DKI Jakarta harus menunggu persetujuan terlebih dahulu oleh DPR.
“[pengalihan] Itu butuh waktu lama, padahal kita butuhnya cepat. Kalau tidak beres dan bis sudah siap, bisa jadi ‘busuk’ [terbengkalai],” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Dia menyarankan untuk sementara waktu, pengelolaan Metro Mini diserahkan terlebih dahulu ke manajemen Transjakarta. Apalagi, lanjutnya, proses ini tidak membutuhkan keputusan melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur.
“Dijadikan seperti Transjakarta, asetnya milik pemda tetapi operasional diserahkan ke swasta,” katanya.
Lebih lanjut, Selamat menuturkan apapun keputusan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, pengelolan Metro Mini saat ini harus bersedia mematuhi. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta merupakan pihak yang mengeluarkan izin trayek.
“Kan kami sudah kasih tawaran bagus. Toh trayek yang punya juga Pemda DKI,” ungkapnya.