Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemacetan Jabodetabek Timbulkan Kerugian Hingga Rp100 Triliun per Tahun

Kerugian yang ditimbulkan oleh kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp100 triliun per tahunnya. Untuk menanggulangi hal tersebut, kewenangan pengelolaan transportasi akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta agar tidak timbul masalah kewenangan antarinstansi.
Ribuan kendaraan melewati ruas Tol Dalam Kota, di Jakarta, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Ribuan kendaraan melewati ruas Tol Dalam Kota, di Jakarta, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA–Kerugian yang ditimbulkan oleh kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp100 triliun per tahunnya.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/1/2019). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 triliun per tahun.
 
"Angka itu dikoreksi oleh Pak Wakil Presiden dan kami juga mencocokkan angkanya sama yaitu 100 triliun, bukan 65 triliun lagi, besar," kata Anies.
 
Dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan bersama kepala daerah lain yaitu Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, Anies mengatakan pihaknya dipercaya untuk memegang kendali pengelolaan transportasi di DKI Jakarta.
 
"Secara prinsip DKI Jakarta siap dan kemarin saya ditugaskan Pak Wapres untuk membahas lebih detail arahan-arahan yang diberikan oleh Pak Presiden kemarin. Intinya adalah di DKI Jakarta ini kita akan memulai dengan penataan di dalam wilayah DKI Jakarta, kemudian baru nanti keluar dan arahnya menambah jangkauan kendaraan umum massal," kata Anies.
 
Pada intinya, pemerintahan pusat mempercayakan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengintegrasikan perencanaan transportasi dengan perencanaan kawasan.
 
Perencanaan transportasi yang terpisah dari perencanaan kawasan dipandang menimbulkan permasalahan tersendiri. Ke depan perencanaan transportasi dan kawasan diserahkan kepada DKI Jakarta. Dengan begitu perencanaan transportasi bisa sejalan dengan perencanaan kawasan. 

Untuk mencapai hal tersebut, ke depannya pengelolaan jalan nasional di DKI akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
"Saat ini ada 38 jalan nasional, 25 sudah dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, 13 lainnya akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk dikelola. Pengelolaannya ya, bukan asetnya, tapi pengelolaannya," tutur Anies.

Anies menerangkan penyerahan wewenang pengelolaan tersebut dilakukan agar penentuan kebijakan tidak terbentur masalah kewenangan.

"Kita punya sumber daya tapi tidak punya wewenang, jadi arahan kemarin adalah dikonsolidasi ke DKI Jakarta dan untuk melakukan ini di DKI Jakarta nanti mengembangkannya mudah," kata Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper