Bisnis.com, JAKARTA–Komisi C DPRD DKI Jakarta menghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan pembebasan PBB untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa Pergub No. 259/2015 yang menjadi landasan atas pembebasan PBB yang disahkan oleh gubernur sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat kelas menengah bawah.
Selain itu, pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar juga bertujuan untuk mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memperluas cakupannya melalui jenis pajak lain seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak reklame.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengundangkan Pergub No. 38/2019 yang merevisi Pergub No. 259/2018.
Dalam pergub revisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menambahkan satu pasal yaitu pasal 4A yang membatasi penerapan pembebasan PBB hingga 31 Desember 2019.
"Saat itu kami mendorong kebijakan itu karena masih banyak bidang pajak yang belum ditarik oleh BPRD di bidang lain," kata Jhonny, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga
Menurut Jhonny, BPRD perlu menciptakan terobosan baru untuk mengejar pendapatan pajak yang targetnya selalu naik setiap tahunnya.
Senada, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan kebijakan pembebasan PBB harus tetap dipertahankan.
Namun, berbeda dengan Jhonny, Santoso mengatakan munculnya kebijakan pembebasan PBB pada hakikatnya merupakan kebijakan politik Ahok yang ingin meningkatkan peluang keterpilihannya menjelang Pilkada 2017.
"Memang politis, tempat lain tidak ada kok. Itu kan karena Ahok dipilih dulu dan dari dulu tidak ada ide-ide begitu," ujar Santoso, Selasa (23/4/2019).
Menurut Santoso, dari 990.437 yang mendapatkan pembebasan PBB terdapat potensi pendapatan sebesar Rp270 milliar.
Santoso pun mengatakan dirinya mendukung kebijakan Anies yang melakukan pendataan ulang atas lahan dan bangunan di DKI Jakarta dalam rangka memaksimalkan pendapatan PBB.
Untuk diketahui, Anies akhirnya mengklarifikasi kabar yang beredar yang mengabarkan bahwa kebijakan pembebasan PBB akan dihapus pada 2020 meskipun pasal 4A dari Pergub No. 38/2019 membatasi penerapan kebijakan tersebut hingga 31 Desember 2019.
Menurut Anies, kebijakan pembebasan PBB justru akan diperluas kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.
"Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai 3 generasi, veteran juga 3 generasi, guru sampai 2 generasi artinya sampai anak," ujar Anies, Selasa (23/4/2019).
Lebih lanjut, Anies juga membuka potensi untuk menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar menjadi di bawah Rp2 milliar.