Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Ragu, Segera Laporkan Jika Ada Pelanggaran Protokol PSBBT di Jakarta!

Bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT), masyarakat bisa melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT).

Hal ini karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah tempat ibadah, perkantoran, dan segala aktivitas ekonomi yang begitu banyak di DKI Jakarta.

"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal, yang harus kapasitasnya 50 persen, bila sampai melanggar, ingatkan dua kali. Sampai ketiga, maka akan ditutup," ungkap Anies ketika memutuskan memperpanjang PSBB Jilid III ke PSBBT, Kamis (4/6/2020).

Masyarakat bisa melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, sesuai dengan beleid SK No. 194/2020 tentang protokol kesehatan di lingkup kerja Dinas PPKUKM.

Ratu menjelaskan ada batas toleransi hingga tiga kali ketika suatu aktivitas ekonomi di lingkup kerjanya, di antaranya industri, layanan jasa seperti bengkel, servis, fotokopi, retail berdiri sendiri, showroom, mal, pergudangan, dan UMKM binaan yang melanggar aturan PSBBT.

"Temuan pertama diberikan pembinaan, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan pelaku usaha menandatangani Surat Pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama. Akan ada dokumentasi bukti pelanggarannya yang nantinya akan menjadi landasan surat peringatan (SP) ke-I," jelasnya, Minggu (14/6/2020).

Temuan untuk kedua kali pada pelaku usaha yang sama, diberikan SP ke-II oleh Dinas PPKUKM. Namun, apabila sampai ada temuan berikutnya pada pelaku usaha yang sama, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Pergub No 51/2020 tentang pelaksanaan PSBBT menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, pelanggaran yang berujung sanksi berupa denda administratif akan dibebankan sebesar Rp25 juta.

Restoran Hingga Homestay

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia terkait dengan protokol kesehatan di sektor hiburan dan wisata.

Utamanya jasa makanan-minuman seperti restoran dan rumah makan, penyediaan akomodasi seperti hotel, museum dan galeri seni, salon/barbershop, golf dan driving range, homestay atau resort, serta travel agent, dan penyelenggara diving di Kepulauan Seribu.

"Pengawasan kita dorong dengan pakta integritas bermaterai 6.000. Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangi, dan menempel formulir pakta integritas ini pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung," jelasnya.

Isi pakta integritas tersebut di antaranya:

- Bersedia mematuhi kebijakan dan operasional di tempat usaha beserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan karyawan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

-Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan penerapan pembatasan fisik di tempat usaha sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

- Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan pengendalian infeksi di tempat usaha sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

- Bersedia menjalankan komunikasi dengan karyawan dan publik mengenai protokol pencegahan Covid-19 di tempat usaha.

- Bersedia melakukan tindakan untuk memastikan akses yang adil ke layanan penting di tempat usaha.

- Bersedia mengikuti prosedur contact tracing atau penyelidikan epidemologi di tempat usaha.

- Apabila melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integrigas, penanggung jawab kegiatan bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aplikasi JAKI

Masyarakat yang menemukan suatu pelanggaran dan ingin melaporkan bisa mengunduh aplikasi JAKI dan mulai mendaftarkan diri apabila belum memiliki akun.

Aplikasi akan meminta nama lengkap, nama pengguna, password, dan email untuk mengirim konfirmasi aktivasi akun.

Setelah melakukan aktivasi akun, pengguna aplikasi JAKI bisa langsung melaporkan kejadian pelanggaran protokol PSBBT di fitur Lapor, dilengkapi foto. Seluruh laporan yang telah diterima bisa dilacak lewat fitur JakRespons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper