Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta membantah ihwal ditariknya ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Iwan Kurniawan membeberkan ketentuan SIKM masih berlaku berdasarkan pada Peraturan Gubernur No. 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Masih berlaku (SIKM), sedang dalam proses evaluasi dan revisi,” kata Iwan saat dihubungi, pada Kamis (16/7/2020).
Kendati demikian, dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi dan merevisi Pergub No.60/2020 itu. Dengan demikian, menurut dia, corona likelihood metric (CLM) tetap menjadi prasyaratan dalam mengajukan SIKM.
“Benar di Pergub [Pergub No. 60/2020] masih seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mengadakan perjalan ke dalam atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
“Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan tetapi warga diimbau untuk mengisi corona likelihood metric atau CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, pada Rabu (15/7/2020).
Syafrin menuturkan pengisian CLM bakal tetap dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pada aplikasi itu, menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh masyarat untuk mendapat penilaian otomatis terkait indikasi kesehatan masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam atau keluar DKI Jakarta.
“Itu semacam self assessment. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman untuk melakukan perjalanan. Tetapi, jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.