Bisnis.com, JAKARTA — Pengendara motor yang menerobos jalur sepeda permanen di DKI Jakarta bakal dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Denda itu menjadi amanat dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur denda maksimum Rp500 ribu,” kata Jepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin saat ditemui di Balai kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Namun, pihaknya bakal mengedepankan aspek sosialisasi terlebih dahulu sembari merampungkan kelengkapan rambu lalu lintas di sepanjang jalur sepeda permanen di Ibu Kota.
“Karena masih dalam tahap pembangunan tentu setelah seluruh rambu-rambu lalu lintas terpasang dengan baik dan kemudian waktu pengenaan sanksi sudah ditetapkan yang melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah merampungkan jalur sepeda permanen sepanjang 11,2 kilometer dari Jalan Sudirman hingga Thamrin. Target proyek itu selesai pada akhir Maret 2021.
“Saat ini sudah dalam proses konstruksi dan kita harapkan selesai bulan Maret,” kata dia.
Baca Juga
Anggaran pembangunan jalur sepeda sepanjang 11,2 kilometer itu senilai Rp300 miliar berasal dari dana kompensasi pihak ketiga.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pengembangan jalur sepeda sepanjang 578,8 kilo meter mulai dari tahun 2019 hingga 2030. Jalur sepeda tersedia yang sudah terbangun sepanjang 63 kilo meter pada tahun 2019.