Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Lecehkan Bawahan, Pemprov DKI Masih Pertahankan Eks Kepala BPPBJ

Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat telah memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan dapat sanksi disiplin tingkat berat.
Blessmiyanda, Kepala BPPB DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan / Sumber: Berita Jakarta.
Blessmiyanda, Kepala BPPB DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan / Sumber: Berita Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menempatkan Blessmiyanda yang tersandung kasus pelecahan seksual di kantor lamanya, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

“[Di BPPBJ] sebagai pegawai masih,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Hanya saja, Ariza menerangkan, Blessmiyanda saat ini tidak memegang jabatan struktural di lembaga tersebut. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala BPPBJ.

“Ya sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ. Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak, non eselon. Golongannya kan tetap melekat. Itu kan jabatannya sekarang karena di non job kan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu anak buahnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota DKI Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Sekda DKI, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2021).

Dia menuturkan pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Pasal tersebut berisi merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Sigit menuturkan karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan [martabat PNS] karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ucapnya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper