Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Potensi Fraud di Kontrak PAM Jaya-Aetra, Wagub DKI: Kami Cek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi kecurangan atau fraud dalam rencana perpanjangan kontrak kerja sama PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil keputusan definitif ihwal kelanjutan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi kecurangan atau fraud dalam rencana perpanjangan kontrak kerja sama itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menilai positif rekomendasi yang disampaikan oleh KPK. Hanya saja, Ariza mengatakan, pihaknya masih mendalami ihwal kontrak pengelolaan air bersih itu secara internal.

“Kalau nanti dirasa oleh KPK ada potensi korupsi dan lain-lain, tentu KPK punya hak untuk menyampaikan dan merekomendasikan. Namun, kami akan mengecek kembali di internal,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, Ariza menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait upaya pemeriksaan kontrak kerja sama tersebut.

“Apakah nanti diperpanjang atau dihentikan dimungkinkan atau tidak. Tentu kami memperhatikan rekomendasi dari KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menerangkan sejumlah potensi kecurangan dalam skema perpanjangan kerja sama itu, di antaranya ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.

“Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan. Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023,” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Aminudin mengatakan mitra swasta terkait relatif tidak berkinerja baik di sisi hilir yaitu terkait tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Di sisi lain, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya lantaran berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper