Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Daftar Ulang Pajak di DKI Bakal Kena Parkir Rp60 Ribu Per Jam

Konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012.
Parkir Sepeda Motor. /ANTARA
Parkir Sepeda Motor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyasar uji coba tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang belum mendaftar ulang pajak kendaraan dan tidak lulus uji emisi. Adapun batas atas usulan tarif parkir tinggi itu mencapai 60 ribu per jam.

“Turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Adapun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru saja melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara live pada 16 Juni 2021 lalu. FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.

“Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” kata Adji.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan uji coba tarif parkir tinggi hingga Rp60 ribu di tiga lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum.

Ketiga lokasi itu di antaranya lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba itu dilakukan untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

“Dengan uji coba ini menjadikan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” kata Syafrin dalam FGD virtual, Rabu (16/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper