Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Ditindak

Tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap tidak hanya melalui E-TLE, tetapi juga bisa dilakukan secara manual.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan tindakan berupa tilang kepada para pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, MH. Thamrin dan Rasuna Said.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa tindakan berupa tilang itu diterapkan sejak PPKM Level 3 resmi di DKI Jakarta diperpanjang mulai 31 Agustus - 6 September 2021.

Sambodo menjelaskan tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap tidak hanya melalui E-TLE, tetapi juga bisa dilakukan secara manual oleh petugas jaga.

"Jadi apabila ada ditemukan pelanggaran secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu, bisa langsung diberikan tindakan berupa tilang ya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Menurut Sambodo, tindakan berupa tilang tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat yang menggunakan plat hitam. Maka dari itu, Sambodo menyarankan kepada seluruh instansi yang ingin melewati tiga kawasan ganjil-genap itu memakai plat merah atau plat dinas masing-masing instansi.

Sambodo juga menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap tersebut berlaku mulai pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB di Jalan Sudirman, MH. Thamrin dan Rasuna Said.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil-genap ya silahkan menggunakan plat dinas baik itu plat yang berwarna merah ataupun plat dinas TNI-Polri," kata Sambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper