Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Catat! DKI Buka Pendaftaran DTSK Tahap II Tahun 2022 pada 9-28 Mei

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap dua.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 04 Mei 2022  |  17:17 WIB
Catat! DKI Buka Pendaftaran DTSK Tahap II Tahun 2022 pada 9-28 Mei
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN. - Instagram @dkijakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap dua.

DTKS merupakan satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Pendaftaran akan mulai dibuka pada 9-28 Mei 2022, setelah ditunda lantaran cuti bersama dan Idulfitri 1443 H.

Awalnya pendaftaran DTKS tahap dua rencananya dibuka pada 1-20 Mei 2022.

Dikutip dari Instagram Pemrpov DKI, Rabu (4/5/2022) pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Nantinya satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan bebeapa keluarga.

Fasilitas juga diberikan bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online. Mereka bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan.

Proses terakhir adalah penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Adapun langkah mendaftar dan persyaratanya sebagai berikut:

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kirim

Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI bansos kemensos
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top