Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons BP BUMD DKI Soal Nasib Divestasi Saham Delta Djakarta (DLTA)

BP BUMD sudah melayangkan surat persetujuan dan kajian terkait divestasi saham Delta Jakarta ke DPRD DKI Jakarta.
 Produk PT Delta Djakarta Tbk/bisnis.com
Produk PT Delta Djakarta Tbk/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD DKI Jakarta Budi Purnama turut menanggapi soal divestasi saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA).

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menarik laporan kajian aset tersebut.

"Sampai dengan saat ini proses usulan divestasi saham masih berjalan. Pihak BPBUMD dan eksekutif sudah melayangkan surat persetujuan ke DPRD [Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] disertai dengan laporan hasil kajian," kata Budi saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/7/2022).

Namun, lanjut Budi, sampai dengan saat ini Pemprov DKI belum mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

"Kami menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung di DPRD," katanya.

menurut Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Pemprov DKI Jakarta masih memiliki 210,20 juta lembar saham atau setara dengan 26.25 persen dari total saham perseroan.

Sementara itu, saham dari San Miguel Malaysia (L) Pte. Ltd. sebesar 467,06 juta saham atau setara dengan 58,33 persen dari total saham perseroan. Sisanya 123,9 juta atau 15,4 persen dikuasai masyarakat. 

Sebelumnya Badan Pembinaan BUMD telah menyerahkan kajian pelepasan kepemilikan saham sebanyak 210,20 juta lembar saham kepada DPRD DKI Jakarta sejak tahun lalu. Pemprov DKI Jakarta telah berulangkali berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera menggelar pembahasan terkait nasib PT Delta Djakarta Tbk.

Sejak zaman Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno Pemprov DKI telah meminta secara langsung kepada DPRD untuk mengadakan rapat soal Delta.

Selain itu, Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), dan pemangku kepentingan lain terkait regulasi yang mengatur perhitungan biaya serta sebagainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper