Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Pemangku Kepentingan Kala Program Jaklingko Jadi Sorotan

Sejumlah kebijakan dalam implementasi program Jaklingko di DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran dianggap tidak memberikan rasa keadilan.
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

BANTAHAN TRANSJAKARTA

Pihak Transjakarta kemudian turut menanggapi tuntutan yang diajukan sopir dan operator unit Jaklingko.

Ihwal tuntutan pertama, Transjakarta membantah adanya diskriminasi dalam pembagian kuota operator layanan Jaklingko alias Mikrotrans. Menurut dia, tidak ada monopoli yang dilakukan oleh salah satu operator dari sekitar 11 operator yang ada.

“Semuanya kami berikan kesempatan yang sama. Tinggal mereka mengajukan diri [untuk masuk program Jaklingko],” kata Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza.  

Welfizon menjelaskan, melalui kewajiban PSO, biaya operasional Transjakarta turut disubsidi oleh APBD Pemprov DKI Jakarta.  Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa PSO digunakan untuk layanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, tak terkecuali penambahan armada.

“Penambahan unit, penambahan armada kami sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jadi kalau makin banyak penggunanya, tetapi di situ unitnya terbatas, kami akan tambah unit,” imbuhnya. 

Welfizon kemudian mengeklaim bahwa dari anggaran PSO yang dikucurkan Pemprov DKI sebesar Rp3,2 triliun pada 2023, pihaknya berhasil meningkatkan jumlah pelanggan hingga 48,8% dari tahun sebelumnya.  Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa Transjakarta menjalankan layanan Mikrotrans sesuai aturan main. 

“Jadi anggarannya kita coba optimalkan, sehingga lebih banyak orang yang bisa memanfaatkan,” tandas dia.   

Armada Transjakarta sedang beroperasi di Jakarta/Dok
Armada Transjakarta sedang beroperasi di Jakarta/Dok

Terkait tuntutan ketiga atau ihwal sistem upah per kilometer, Welfizon Yuza menjelaskan bahwa Transjakarta menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana kontrak dengan pihak koperasi atau operator yang tergabung dalam program Jaklingko.

“Kami membayar ke koperasi [dengan hitungan] X rupiah per kilometer. Misalnya X rupiah berjalan 100 kilometer, berarti kita akan bayar 100 [dikali] X, kami akan bayar itu ke operator,” katanya.

Lebih lanjut, tahap berikutnya menjadi tanggung jawab dari operator untuk mendistribusikan hasil perhitungan tersebut.  Menurut Welfizon, distribusi tersebut seyogianya mencakup pemilik operator, pramudi armada, hingga karyawan lain.  Dengan demikian, Transjakarta disebut tidak memiliki wewenang lain di luar prosedur itu.  

“Tanggung jawab kami adalah kontrak kita dgn koperasi atau operator ini. Setiap bulan nanti kita hitung produksinya berapa, lalu kita bayarkan,” bebernya.  

Ketika ditanya perihal nominal harga penentuan sendiri (HPS) yang menentukan perhitungan upah tersebut, Welfizon menyebut bahwa kisarannya berada pada angka Rp4.000–5.000 untuk masing-masing operator. 

Menurut dia, nominal tersebut bervariasi tergantung hasil negosiasi harga penawaran rupiah per kilometer dari operator dengan Transjakarta.  

“Kisarannya sama. Bedanya sedikit, itu kan tergantung negosiasi. Begitu harga telah kita tetapkan, bedanya mungkin sekian rupiah, ada yang beda Rp5 per kilometer,” pungkasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper