Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta evaluasi rencana perpanjangan kebijakan ganjil dan genap di ruas jalan protokol DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil dan genap akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan pada Jumat (14/12/2018) dalam jumpa pers Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono meminta kepada Pemprov DKI Jakarta diperpanjang hingga ERP siap diterapkan.
Bambang menerangkan kebijakan ganjil genap harus diperpanjang agar tidak timbul kekosongan kebijakan yang dikhawatir mendorong masyarakat yang sudah berpindah ke transportasi umum kembali menggunakan kendaraan pribadi.
"Kita sedang melaksanakan evaluasi. Ganjil dan genap ini berakhir pada 31 Desember 2018, kita sudah punya data evaluasinya tetapi kita ingin evaluasinya akan lebih luas," kata Kepala Dishub Sigit Wijatmoko pada Sabtu (15/12/2018).
Sigit menerangkan area pembatasan lalu lintas dimana kebijakan ganjil genap diterapkan sudah tertuang dalam Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan kedepannya area pembatasan lalu lintas akan diperluas.
"Tujuan utamaya adalah bagaimana mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum," terang Sigit tentang tujuan perluasan area pembatasan lalu lintas.
Sigit menegaskan ERP akan diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2019 karena kebijakan tersebut sudah termasuk dalam kegiatan strategis daerah.
"ERP sudah disusun oleh Pemprov DKI Jakarta dan prosesnya sedang berjalan," kata Sigit.
Dishub DKI Evaluasi Rencana Perpanjangan Ganjil-Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji perpanjangan kebijakan ganjil genap dan disebutkan bahwa area ganjil genap akan diperluas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu