Bisnis.com, JAKARTA - Kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam eksekusi proyek Revitalisasi Monas terungkap ketika Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta memanggil para desainer pemenang sayembara.
Seperti diketahui, revitalisasi Monas sempat menuai polemik karena Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka (Komrah) mengaku belum diajak berkomunikasi.
Pihak DPRD DKI Jakarta pun sempat meminta moratorium. Sementara itu, Setneg dalam forum pertemuan Komrah telah memutuskan Revitalisasi Monas di sisi Selatan bisa dilanjutkan, namun harus ada Detail Engineering Design (DED) lengkap untuk proses pembangunan selanjutnya.
Terkini, Bisnis mencatat tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah buat Pemprov DKI. Hal ini dikeluhkan baik dari sisi desainer, maupun DPRD DKI Jakarta. Di antaranya, DED lengkap yang terlambat bahkan baru dirancang setelah proyek berjalan, tak melibatkan desainer asli dalam pelaksanaan proyek, dan melakukan modifikasi desain secara sepihak.
Perwakilan tim pemenang sayembara Revitalisasi Monas atau penataan Taman Medan Merdeka dari PT Labo Indonesia (LABO.) Deddy Wahjudi mengungkap hal ini dalam kunjungannya ke Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/2/2020) ini.
Setelah memenangi sayembara yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta pada akhir 2018 tersebut, Deddy menyayangkan tidak adanya komunikasi lanjutan sebagai tindak lanjut pembangunan.
Baca Juga
"Kami sampaikan juga melalui forum Komrah, di Indonesia belum mengatur pemenang sayembara itu dilibatkan di dalam pengembangan desain yang itu sebetulnya PR kita semua bukan hanya PR Pemprov DKI," ujar Deddy.
"Karena itu titik kritisnya. Ketika pengembangan desain tidak melibatkan desainer pemenang sayembara, itu ada semacam deviasi, mungkin. Jadi membuat intepretasinya [dalam eksekusi proyek] berbeda," tambahnya.
Deddy pun mengkritisi Pemprov DKI Jakarta terkait kepastian masterplan kawasan atau DED yang dirancang terlambat. Bahkan, tercatat mengalami modifikasi dari desain yang dibuatnya.
"Kita memahami mungkin karena anggaran akhir tahun juga ya, jadi terbilang terburu-buru," ungkap Deddy.
Menurutnya, konsep proyek harus dirancang secara makro dan menyeluruh terlebih dahulu. Eksekusi pengembangan desain tidak bisa dilakukan secara parsial seperti yang telah berjalan di sisi selatan kawasan Monas.
Keterbatasan Aturan
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto yang menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa langsung melibatkan desainer pemenang sayembara karena adanya keharusan menggunakan metode tender.
"Karena kita diposisi sebagai pemerintah melalui mekanisme penyedia jasa kan tidak boleh langsung main tunjuk," ungkap Heru.
Menurut Heru, perlu ada landasan hukum agar desainer bisa terlibat dalam pelaksanaan proyek, walaupun tidak terjun langsung.
"Kita berharap kalau itu bisa wah seneng banget itu saya. Artinya, lebih aman. Kalau memang aturannya membolehkan sangat memudahkan pelaksanaan," tambahnya.
Sementara terkait dengan DED yang terlambat, Heru berdalih hal ini merupakan strategi demi ketepatan waktu pelaksanaan.
"Yang bisa kita kerjakan, maka kita susun DED-nya. Kalau memang yang tidak bisa, tidak akan mungkin kita susun DED-nya."
Namun, Heru membantah bahwa strategi ini digunakan untuk mengejar waktu serapan anggaran akhir tahun 2019, sehingga tampak terburu-buru. Sementaran target penyelesaian DED sendiri ditargetkan rampung 7-8 bulan mendatang.
"Sekalipun [proyek terlaksana] di awal tahun ini, kita juga akan berhitung. Dengan waktu segini, tahapan mana yang bisa diselesaikan [terlebih dulu]. Karena menyelesaikan Monas saja tidak mungkin tetap, ukurannya waktu kan?" tambahnya.
Sejarah Monas
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menekankan bahwa pihaknya memanggil para desainer demi memastikan konsep penataan kawasan Monas tidak bergeser dari sejarah. Terutama, terkait modifikasi desain yang akhirnya menebang pohon-pohon tua.
"Itu memang sangat disayangkan, pohon yang ditanam lalu ditebang itu kan ada sejarahnya. Yang menanamnya siapa ada sejarahnya, tadi saya sudah sampaikan pribadi ke Pak Heru agar jangan sampai terjadi lagi."
Ida memaparkan bahwa Monas didirikan oleh Bung Karno sebagai ruang terbuka. Namun ketika Gubernur Ali Sadikin memimpin Jakarta, ditanamlah pohon-pohon.
"Ibu Mega itu nanam pohon di sana tahun 70-an. Bayangkan. Kalian kan belum lahir 50 tahun lalu. Nah, itu sudah ditanam di sana untuk penghijauan, penyerapan air, dan sebagainya," ungkapnya.
"Ternyata sekarang [dalam proyek Revitalisasi Monas era Anies Baswedan] mau dikembalikan lagi pada aslinya. Katanya seperti itu, tapi ternyata kan tidak. Penghijauannya masih tetap ada cuma yang sudah hijau dibikin hamparan," tambah Ida.
Oleh sebab itu, mestinya Pemprov DKI mengevaluasi diri agar proyek yang dibangun tidak lagi merusak kondisi eksisting.
"Ada pohon mestinya jangan ditebang, dipindahin kan bisa. Tapi kan ternyata yang kemarin ditebang 190 pohon. Berarti mati lah semua itu pohon. Bener nggak? Itu kan sayang."
Nantinya, Komisi D DPRD DKI Jakarta pun akan memanggil kontraktor pelaksana proyek untuk memastikan apakah pekerjaan yang mereka lakukan sesuai dengan konsep, desain, dan metode eksekusi ideal yang terungkap dalam rapat ini.
"Makanya nanti kita minta paparan khusus terkait dengan anggaran 2020 sebelum DED dikerjakan, kita minta paparan. Tidak boleh ada yang menggeser sejarah," tambahnya.