Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Penanganan Covid-19 DKI, Warga Bisa Kena Denda Rp5 Juta - Rp7,5 Juta

Masyarakat dikenakan sanksi sebesar Rp5 juta jika menolak dilakukan pelacakan kontak erat Covid-19 melalui tes cepat (Rapid Test) maupun Swab.
Ilustrasi-Petugas medis memasukkan sampel tes usap/Bloomberg-Angus Mordant
Ilustrasi-Petugas medis memasukkan sampel tes usap/Bloomberg-Angus Mordant

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.

Rencanannya Raperda itu bakal disahkan pada Rapat Paripurna pekan depan setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Raperda bakal mengatur, salah satunya, ketentuan masyarakat dikenakan sanksi sebesar Rp5 juta jika menolak dilakukan pelacakan kontak erat Covid-19 melalui tes cepat (Rapid Test) maupun Swab.

“Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini,” kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan melalui sambungan telepon, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, Judistira membocorkan, ada ketentuan sanksi sebesar Rp7,5 juta bagi masyarakat yang mengambil jenazah probable ataupun konfirmasi positif Covid-19.

“Itu juga menjadi perdebatan. Katakanlah terjadi betul ada orang yang menolak dites, ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera,” kata dia.

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh ya, kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi, ada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Rabu (23/9/2020).

Ia juga berharap melalui Perda ini dimungkinkan adanya pengaturan sanksi pidana.

"Sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan,” lanjut Ariza usai menyampaikan Penjelasan Gubernur tentang Raperda Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ariza membeberkan usulan Raperda terkait Penanganan Covid-19 itu sesuai dengan putusan atau arahan Presiden Joko Widodo. 

Mengutip arahan Presiden, Ariza menyebutkan bahwa semua provinsi mesti memiliki satu Peraturan Daerah dalam mengatur berbagai hal terkait upaya percepatan pengendalian Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper