Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pandemi, Wagub DKI Minta Izin DPRD Revisi Target RPJMD 2017-2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan revisi target RPJMD DKI 2017-2022 itu diambil lantaran sejumlah faktor ekonomi terkontraksi akibat Pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan permohonan revisi sejumlah target program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan langkah itu diambil lantaran sejumlah faktor ekonomi terkontraksi akibat Pandemi Covid-19.

“Ada beberapa yang tidak mudah. Apalagi disebabkan Pandemi Covid-19. Itu kita minta ada revisi RPJMD. Prinsipnya kita membuat satu roadmap satu konsep dan desain yang terbaik untuk Jakarta ke depan,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Adapun sejumlah program yang bakal direvisi berkaitan dengan target pengadaan Rumah DP 0 Rupiah, skema pembiayaan proyek pembangunan pipa distribusi SPAM Jatiluhur I dan penyesuaian anggaran penanganan banjir.

“Yang memang direvisi pengadaan DP 0 Rupiah, rumah ini karena Covid-19 daya beli masyarakat turun, kemampuan kita bangun juga turun. Lalu SPAM air minum dulu dengan APBD sekarang dengan KPBU, anggaran banjir dinaikkan,” tuturnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakannya terhadap revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD 2017-2022 Gubernur Anies Baswedan.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. "Kami menolak karena tidak sesuai peraturan hukum," kata Gembong, Sabtu (14/2/2021).

Menurut Gembong, Pemerintah DKI tidak bisa merevisi RPJMD mengacu dengan pasal 342 ayat 2 pin b Permendagri No. 86/2017. Poin dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa merevisi RPJMD jika masa berlakunya kurang dari tiga tahun.

Menurut Gembong, RPJMD yang disusun Anies Baswedan berdasarkan janji kampanyenya memang sulit untuk tercapai. Bahkan dalam kondisi normal pun tidak akan bisa tercapai. "Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19," ujarnya.

PDIP mencatat sejumlah target yang menjadi janji kampanye Anies yang sulit tercapai di antaranya mencetak 250 ribu wirausaha selama lima tahun melalui program OK Oce dengan tujuh tahapan. Saat ini program OK Oce namanya diubah Anies menjadi Jakpreneur.

Selain itu, penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan program DP nol rupiah. "Mustahil bisa tercapai."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper