Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4: Siap-Siap, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari/Antara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Nantinya, jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.

Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Sebelumnya, Sambodo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

Sambodo menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.

"Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujarnya.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper