Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Ganjil-Genap di Jakarta, 49 Kendaraan Ditilang

Polda Metro Jaya menyebut pelanggar aturan ganjil genap paling banyak di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menilang 49 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di tiga wilayah DKI Jakarta pada hari Rabu 1 September 2021 kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa tiga wilayah yang diterapkan aturan ganjil-genap itu ada di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, dan Jalan HR. Rasuna Said Jakarta Selatan.

Menurutnya, dari tiga wilayah tersebut, pelanggar aturan ganjil-genap yang paling banyak ditemukan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

"Total ada 49 kendaraan yang kami tilang. Paling banyak di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat," kata Sambodo, Kamis (2/9/2021).

Dia mengimbau kepada seluruh pengendara agar patuh pada aturan genjil-genap. Sambodo juga berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang ditemukan melanggar aturan ganjil-genap di tiga wilayah tersebut.

"Mudah-mudahan semakin menurun ya jumlah pelanggarnya karena masyarakat sudah semakin patuh,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan berupa tilang terhadap pelanggar aturan ganjil-genap muai diterapkan sejak PPKM Level 3 di DKI Jakarta diperpanjang mulai 31 Agustus - 6 September 2021.

Sambodo menjelaskan tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap tidak hanya melalui E-TLE, tetapi juga bisa dilakukan secara manual oleh petugas jaga.

"Jadi apabila ada ditemukan pelanggaran secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu, bisa langsung diberikan tindakan berupa tilang ya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Menurut Sambodo, tindakan berupa tilang tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat yang menggunakan plat hitam. Maka dari itu, Sambodo menyarankan kepada seluruh instansi yang ingin melewati tiga kawasan ganjil-genap itu memakai plat merah atau plat dinas masing-masing instansi.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil-genap ya silahkan menggunakan plat dinas baik itu plat yang berwarna merah ataupun plat dinas TNI-Polri," kata Sambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper