Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada pekan depan yang semula rencananya diagendakan Rabu (26/1/2022).
Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda menuturkan, tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Prasetyo terkait dugaan pelanggaran Rapat Paripurna soal Interpelasi Formula E pada Rabu (26/1/2022).
"Rencana pekan depan, tidak ada rencana hari ini," tulis pesan singkat dari Oman Rohman yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Politikus PAN itu mengungkapkan, bahwa pemeriksaan BK terhadap pelapor ataupun terlapor bersifat tertutup, namun pemeriksaan terhadap Prasetyo bisa terbuka jika ada kesepakatan dari pihak-pihak terkait.
"Bisa saja terbuka, tapi aturan kegiatan di BK itu sifatnya tertutup," ucapnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan terkait persoalan Rapat Paripurna soal Interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibuat setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK saat melayangkan laporan pada Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di lokasi yang sama.