Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biar Kapok, DKI Ancam Truk Buang Tinja Sembarangan Kurungan 60 Hari

DLH DKI menggandeng Satpol PP DKI untuk menindak tegas truk yang membuang tinja sembarangan dengan kurungan paling lama 60 hari.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan truk tinja yang membuang limbah sembarang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) atau hukuman penjara 60 hari.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan bekerjasama denga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk memberikan tindakan sanksi tersebut.

“Jadi kalao ada yang melakukan pelanggaran, nanti Satpol PP yang bertindak karena nanti akan disidang tipiring oleh Satpol PP. Jadi kalau ditemukan hal tersebut akan ditindak,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Dia meyakini sanksi tersebut akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku yang membuang limbah sembarangan tersebut, dibandingkan harus memberikan sanksi denda. 

“Kalau ada sanksi kurungan kan lebih menjerat daripada sanksi uang,” jelasnya.

Optimisme DLH DKI tersebut juga karena pihaknya telah menggandeng Satpol PP, sehingga potensi terjadinya kucing-kucingan antara pelaku dan petugas minim terjadi.

“Kita sekarang bekerjasama sama Pol PP kemudian bakal ada tindak tipiring, mudah-mudahan saya yakin lah, selama ini kan masih kucing-kucingan,” jelasnya. 

Sebagai informasi, pemberian sanksi tersebut terdapat dalam pasal 21 huruf c perda 8 tahun 2007, di mana setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Adapun untuk sanksinya, tercantum dalam pasal 61 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau dengan paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp20 juta.

Disisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga meminta DLH DKI untuk mencabut izin operasi truk tinja yang buang sembarangan.

“Saya minta Kepala DLH DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi, dan mereka juga dikenakan denda,” ujar Heru. 

Heru menegaskan, aksi buang sembarangan oleh truk tinja tidak boleh dilakukan karena ini merupakan moralitas. 

“Secara moralitas kan tidak boleh mereka membuang tinja sembarangan. Kita juga semua marah, warga pun marah, tidak pantas melakukan hal seperti itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler