Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Proyeksi Jakarta Masih Macet dan Padat meski Berstatus DKJ

Dishub DKI memperkirakan Jakarta masih tetap macet meski sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota atau DKJ.
Kemacetan lalu lintas di Jalan Satrio Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023) malam./Instagram @jktinfo
Kemacetan lalu lintas di Jalan Satrio Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023) malam./Instagram @jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memproyeksikan Jakarta masih akan tetap macet dan padat meskipun berganti status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring hanya sebagian penduduk saja yang pindah.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil analisis, Jakarta meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota, kota ini masih akan tetap padat karena ke depan akan menjadi pusat perekonomian dan bisnis Indonesia. 

“Dari analisis kami, jika melihat jumlah pekerja pegawai negeri secara keseluruhan itu hanya 5 persen dari jumlah pekerja yang beraktivitas di Jakarta,” ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Maka demikian, jika hanya 5 persen saja pegawai negeri yang pindah, maka kondisi kemacetan di Jakarta masih akan tetap padat, dan tingkat kemacetan pun berpotensi hanya sedikit mengalami penurunan. 

“Artinya kalau 5 persen itu pindah, kondisi kemacetannya masih cukup padat karena kegiatannya tetap tinggi untuk jasa dan sebagainya,” jelasnya.

Sehubungan dengan Jakarta menjadi kota bisnis, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah mempersiapkan rancangan undangan-undang (RUU) pasca-Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota, dan berubah menjadi DKJ.

Dia mengatakan, pembahasan RUU sampai saat ini masih terus dilakukan, supaya Jakarta ketika nanti menyandang status DKJ program-program yang akan dilakukan kedepan sudah matang.  

“Iya belum, masih dibahas di RUU, masih panjang,” ujar Heru di Kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023). 

Seiring RUU tersebut masih dalam pembahasan, Heru sampai saat ini belum bisa menjabarkan poin-poin apa saja yang ada dalam aturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper