Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administrasi pajak sampai 31 Desember 2018.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya mempertimbangkan animo masyarakat yang tinggi membayar pajak saat program berlangsung.
Selain itu, beberapa warga masih menunggak. Faisal tak merinci jumlahnya.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12/2018).
Menurut Faisal, pembebasan sanksi administrasi pajak berlaku hingga 31 Desember 2018. Regulasi perpanjangan penghapusan ini mulai ditetapkan pada 17 Desember 2018. Sebelumnya kebijakan itu berlangsung sampai 15 November 2018.
Dasar hukumnya, ujar Faisal, adalah Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2315 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Baca Juga
Sebelumnya, penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 dimulai pada 15 November 2018 selama satu bulan.
Pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.