Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai pekan depan, Senin (3/8/2020).
Namun, Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menyebutkan 13 kendaraan tidak termasuk sistem tersebut, khususnya pada masa PSBB transisi.
“PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (30/7/2020) malam.
Menurut Syafrin, ganjil genap kembali diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB transisi sudah mendekati keadaan normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal, yaitu sebesar 1,47 persen."
Berikut adalah 13 kendaraan yang tidak kena aturan itu selama PSBB transisi:
Baca Juga
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:
- Presiden atau wakil presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri