Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan implementasi kembali sistem ganjil genap di sejumlah ruas di Ibu Kota belum akan berlaku hingga 24 jam.
Hal itu dipastikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. "Hanya pagi dan sore saja," kata Sambodo melalui pesan teks, seperti dilansir Tempo.co, Minggu (9/8/2020).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bakal mulai menerapkan penindakan bagi pengguna jalan yang tak mematuhi aturan dalam sistem ganjil genap mulai besok, Senin (10/8/2020).
Sejak awal pekan lalu, kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi ganjil genap, tanpa sanksi tilang. Polisi masih akan melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta tentang ganjil genap hingga hari ini. Besok, pelanggar aturan ganjil genap baru ditindak.
"Senin [10 Agustus 2020] mulai penindakan," ujar Sambodo.
Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa PSBB transisi. Aturan itu akan berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, ganjil genap ditiadakan mulai 15 Maret 2020 dan terus mengalami masa perpanjangan, hingga akhirnya diaktifkan kembali pada 3 Agustus 2020.
Peniadaan ganjil genap semula merupakan salah satu langkah menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (7/8/2020), mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kita terapkan," ujar Syafrin.
Dia menjelaskan pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut, akan dengan melihat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi.