Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama DPRD DKI telah menandatanani MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sebesar Rp78,8 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, perubahan anggaran tersebut seiring telah diterimanya surat dari Pj Gubernur DKI Jakarta nomor 466/UD.00.02 pada tanggal 18 Agustus 2023.
“Dalam surat yang diterima DPRD DKI tersebut berisikan penyampaian rancangan KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2023,” ujar Prasetio dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (5/9/2023).
Pembahasan perubahan anggaran tersebut telah dilakukan secara marathon yang dimulai dari Rabu (23/8/2023) sampai Senin (4/9/2023), yang pada akhirnya menyepakati KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp78,8 triliun.
“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, anggaran APBD tahun 2023 mencapai Rp78,7 triliun tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp8,8 triliun.
Baca Juga
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta merincikan, untuk pendapatan daerah sebesar Rp69,8 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp48,2 triliun, pendapatan transfer Rp19,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 1,9 triliun.
Adapun untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp8,8 triliun, terdiri dari SiLPA sebesar Rp8,6 triliun, pinjaman daerah dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta sebesar Rp295 miliar.