Bisnis.com, BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diminta tetap bertanggung jawab atas pelanggaran pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama ini.
Auditor independen telah menyatakan PT Godang Tua Jaya wanprestasi dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Penilaian ini sekaligus memperkuat penilaian telah terjadinya pelanggaran perjanjian yang dilakukan PT GTJ, setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat mengeluarkan penilaian yang sama.
Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi mengatakan, terlepas dari penilai itu, semestinya Pemprov DKI Jakarta tetap bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. Tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta itu sebagai pihak yang melakukan kontrak kerja sama (memorandum of understanding/MoU) goverment to goverment (G to G) tentang TPST Bantargebang dengan Pemerintah Kota Bekasi
"Persoalannya, yang bertanggungjawab atas pelanggaran itu tidak serta merta dialamatkan kepada pengelola saja, tapi tanggung jawab akhir dari MoU adalah Gubernur DKI," katanya, Sabtu (28/05/2016).
Dia menilai, hubungan antara Pemprov Jakarta dan PT GTJ selama ini mengalami masalah, terutama terkait pengelolaan Bantargebang. Dampak dari hubungan yang tidak baik ini akhirnya merugikan masyarakat Kota Bekasi, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi TPST Bantargebang.
Namun demikian, Ariyanto enggan mengatakan apakah Pemprov DKI Jakarta sebaiknya memberikan surat peringatan terakhir (SP3) kepada PT GTJ dan melakukan swa kelola terhadap TPST Bantargebang atau melanjutkan kerja sama dengan PT GTJ. Keputusan itu, katanya, sepenuhnya merupakan hak Ahok.
DPRD Kota Bekasi meminta agar pengelolaan TPST Bantargebang nantinya tidak merugikan warga Bekasi. "Ini terlihat, ada hubungan yang tidak baik antara Gubernur dan pengelola TPST, masalah itu silakan diselesaikan sendiri. Tapi jangan sampai mengorbankan warga Bekasi."